Syarat Pendirian Apotek Sesuai Perundang-Undangan – Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat apoteker melakukan praktik kefarmasian. Persyaratan dan kelengkapan dokumen pendirian apotek diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PERMENKES) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek dan PERMENKES Nomor 26 Tahun 2018 terkait Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bagi sektor kesehatan.

Syarat Pendirian Apotek Sesuai Perundang-Undangan

Berikut persyaratan dan dokumen administrasi pendirian apotek berdasarkan dua dasar hukum tersebut:

Persyaratan Cabang Farmasi

Jika Anda ingin mendirikan apotek berdasarkan undang-undang, Anda harus memiliki setidaknya:

  1. lokasi

Pemilihan lokasi ini sangat penting dalam industri farmasi dan harus disetujui oleh dewan kabupaten/kota

  1. Bangunan

Bangunan apotek harus bersifat permanen dan dapat menjadi bagian tersendiri dari pusat perbelanjaan, rumah dan bangunan sejenis

  1. Sarana, Prasarana dan Perlengkapan

Bagaimanapun, apotek memiliki fasilitas ruangan yang berfungsi untuk:

  • Voucher resep
  • Layanan penerimaan dan persiapan (produksi persiapan terbatas)
  • Pengiriman obat dan alat kesehatan
  • Pelatihan
  • Penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
  • File
  • aplikasi apotek

Prasarana apotek terdiri dari:

  • Instalasi air bersih
  • Instalasi listrik
  • AC
  • Sistem proteksi kebakaran

Peralatan minimal apotek terdiri dari rak obat, peralatan peracikan, bahan pengemas obat, lemari es, meja, kursi, komputer, sistem registrasi mutasi obat, formulir obat pasien, dan peralatan lainnya sesuai kebutuhan.

  1. Ketenagaan

Tenaga Kefarmasian terdiri dari Apoteker Penanggung Jawab (WAJIB), dalam pelaksanaan tugasnya Apoteker Penanggung Jawab dapat dibantu oleh Apoteker lain, Tenaga Kefarmasian atau Tenaga Tata Usaha.

Cara Mendapatkan Surat Izin Apotek (SIA)

Surat Izin Apotek (SIA) diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat apotek akan berlokasi. Berikut adalah prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan SIA:

Surat permohonan kepada pemerintah kabupaten/kota yang memuat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 6.000. Terlampir pada surat pengantar ini adalah fotokopi STRA, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi denah dan denah pembangunan, serta daftar prasarana, sarana dan peralatan.

Kelengkapan dokumen administrasi meliputi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (fotokopi)
  • Surat Kuasa jika diotorisasi
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan kartu identitas wakil yang berwenang
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Apoteker
  • Jika perusahaan perorangan
  • NPWP Perorangan (fotokopi)
  • Sebagai badan hukum/badan usaha
  • Akta pendirian dan perubahannya (kantor pusat dan setiap cabang) (fotokopi)
  • SK pengesahan pendirian dan perubahan (fotokopi) yang diterbitkan oleh:
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, jika PT dan Yayasan
  • Kementerian, jika Koperasi
  • Pengadilan, jika CV
  • NPWP Badan Hukum (fotokopi)
  • Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) atau izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang dengan KTP)

Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) penanggung jawab dan SIP bagi Apoteker lain, (jika tidak memiliki SIPA atau SIP lainnya harap melampirkan fotokopi STR dan fotokopi Surat Rekomendasi Gabungan Tenaga Kefarmasian)

Surat Pernyataan Pemohon di atas kertas bermaterai Rp.6000, yang menyatakan:

  • Bahwa Apoteker Pengelola Apotek (APA) tidak bekerja sebagai APA di tempat lain, maupun di bidang kefarmasian lainnya
  • Tidak menjual Narkotika dan Obat Keras (OKT) tertentu tanpa resep dokter
  • Melaporkan pengelolaan obat narkotika dan psikotropika sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Akta notaris perjanjian kerjasama antara APA dengan Pemilik Fasilitas Apotek (PSA)
  • Surat Keterangan Pengurus, jika PNS atau TNI atau POLRI aktif
  • Usulan teknis disertai dengan:
  • Peta lokasi dan denah bangunan
  • Struktur organisasi dan tata kerja atau manajemen (dalam bentuk bagan organisasi)
  • Daftar personel berdasarkan pelatihan
  • Rencana jadwal pembukaan apotek
  • Daftar peralatan untuk menyiapkan obat-obatan
  • Daftar kode wajib di bidang farmasi
  • Daftar prasarana, sarana dan peralatan.
  • Bukti Kepemilikan Tanah

Jika milik pribadi:

Sertifikat Tanah / Akta Warisan / Akta Hibah / Akta Jual Beli (AJB), jika tidak atas nama pemohon, tambahkan rincian pendukung

Jika tanah atau bangunan disewakan:

  • Perjanjian sewa tanah atau bangunan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan atas penggunaan tanah atau bangunan tersebut
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (fotokopi)
  • Masa berlaku SIA mengikuti masa berlaku SIPA dan jika alamat apotek berubah, APJ harus mengubah izin. Sesuai regulasi terbaru, SIA ini diterbitkan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Pada dasarnya, setelah semua prosedur pengajuan izin pendirian apotek telah disampaikan ke GGD, akan ada laporan pemeriksaan apotek resmi, dimana petugas akan datang untuk memeriksa kesesuaian lokasi, bangunan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia di apotek. Keputusan tersebut dapat berupa penerimaan, penundaan dan penolakan.

Sebagai pengusaha apotek tentunya kita harus mematuhi peraturan pemerintah yang terbaru. Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga informasi diatas dapat bermanfaat untuk anda semua.

Kami berharap informasi ini dapat membantu Anda menemukan kondisi pendirian manajemen apotek yang sesuai dengan undang-undang. Jika ada yang ingin ditanyakan, jangan lupa untuk berkomentar di bawah kolom komentar yang sudah tersedia di bawah ini, dan jangan lupa untuk membaca informasi lainnya dari kami. kami akan berusaha membuat informasi yang bermanfaat dan bermanfaat nantinya.